![]() |
| Wisnu Wardana |
Sebelumnya, Wisnu Wardhana optimistis jika Ketua DPD PD Jatim tidak akan menandatangani surat pemecatan dirinya yang diusulkan oleh DPC. Wisnu beranggapan bahwa dirinya tidak menyalahi aturan AD/ART Partai yang bisa mendongkel dirinya dari naungan Partai Demokrat.
Ketua DPC PD Surabaya Dadik mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemecatan dengan tanda tangan Ketua DPD terhadap dua kadernya yang kini duduk sebagai anggota DPRD Surabaya. "Hari ini, surat pemecatan dari DPD sudah saya terima," ujarnya, Jumat (08/02/2013).
Lebih lanjut, Dadik mengatakan, pihaknya akan meneruskan surat yang bernomor 06/DPD PD.Jatim/2/2013 dan 06/DPD PD.Jatim/2/2013 tersebut kepada Fraksi Demokrat yang berada di lingkungan DPRD Surabaya. Hal ini dikarenakan kedua kader tersebut saat ini menduduki posisi sebagai Ketua DPRD Surabaya (Wisnu Wardhana), serta Ketua Badan Kehormatan DPRD (Agus Santoso).
"Sesuai mekanisme, surat ini akan kita akan kirim kepada DPRD, baik ke pimpinan, maupun kepada Fraksi Demokrat DPRD Surabaya," imbuhnya.
Menurut Dadik, dengan munculnya surat pemecatan dari DPD tersebut, secara otomatis, kedua kader, yakni Wisnu Wardhana serta Agus santoso, saat ini tidak lagi menjadi anggota partai Demokrat.
"Munculnya surat ini, secara otomatis, mereka bukan lagi anggota partai Demokrat. Dan kita akan proses lebih lanjut sesuai mekanisme partai," pungkasnya.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar