Sabtu, 02 Maret 2013

Wakil kepala sekolah melakukan aksi pencabulan terhadap muridnya

Rekaman Wawancara
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya memiliki bukti yang kuat untuk yang memberatkan T, mantan wakil kepala sekolah SMA di Jakarta Timur yang telah melakukan aksi pencabulan terhadap muridnya, MA. Bukti-bukti tersebut antara lain hasil pemeriksaan psikologi forensik polisi dan SMS yang dikirimkan T kepada MA.

"Sampai saat ini kita berpegang pada hasil pemeriksaan polisi, namanya pemeriksaan psikologi forensik dan SMS dari T kepada MA," kata Arist saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (2/3) malam.

Hasil pemeriksaan psikologi forensik polisi, jelas Arist, sudah kuat. Karena dari beberapa kali pemeriksaan, keterangan MA tidak berubah-ubah.

"Setelah beberapa kali dimintai keterangan, keterangan MA tidak berubah. Artinya kesaksian korban bisa dipakai karena dia konsisten," ujarnya.

Arist menambahkan, selain dua bukti tersebut, tim investigasi Komnas Perlindungan Anak yang berjumlah lima orang juga masih melakukan pencarian bukti yang lain, di antaranya meminta keterangan dari sejumlah murid dan guru.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala SMA Negeri 22 Jakarta Timur di bidang kesiswaan, T diduga mencabuli siswinya berinisial MA (17) dengan mengancam tidak akan memberikan nilai serta ijazah jika tidak menuruti keinginannya.

Peristiwa itu terjadi sejak Juni 2012 silam saat pihak sekolah selesai mengadakan studi tur di Bali. Pelaku yang juga selaku guru biologi itu kerap memaksa korban untuk melakukan oral seks sebanyak empat kali di waktu yang berbeda.

Setiap diajak oleh pelaku, MA mengaku selalu dipaksa melakukan oral seks untuk memuaskan hasrat birahinya. Setelah itu, dirinya diantar pulang hanya setengah jalan dan diberi uang sebesar Rp 50 ribu untuk ongkos taksi sampai ke rumah korban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar